Deskripsi
Esai ini mengkaji teori public choice sebagai kerangka analisis untuk memahami korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Berangkat dari kegagalan asumsi tradisional tentang negara sebagai pelayan publik yang netral, public choice memandang politisi, birokrat, dan pemilih sebagai aktor rasional yang mengejar kepentingan pribadi. Bagian awal membahas raison d’être teori ini, termasuk krisis asumsi negarawan baik, ekspansi negara pasca-Perang Dunia II, dan kebutuhan akan teori positif tentang politik.
Selanjutnya diuraikan para pemikir perintis: Kenneth Arrow dengan teorema ketidakmungkinan sosial, James M. Buchanan dan Gordon Tullock dengan politik konstitusional, Anthony Downs dengan model demokrasi ekonomi, William Niskanen dengan birokrat pemaksimal anggaran, Mancur Olson dengan logika aksi kolektif, serta Gordon Tullock dengan teori perburuan rente. Aplikasi teori ini di lapangan mencakup analisis korupsi sebagai pilihan rasional, kolusi antar-elite, nepotisme sebagai strategi kekuasaan, pembesaran birokrasi, dan penangkapan regulasi.
Bagian tentang Indonesia menyoroti kasus E-KTP, BLBI, dinasti politik lokal, perizinan tambang dan sawit, serta reformasi pengadaan barang/jasa. Kritik internal dan eksternal diulas, termasuk keterbatasan asumsi rasionalitas, pengabaian norma sosial, dan warisan patrimonial Indonesia. Sintesis dengan institusionalisme historis, sosiologi ekonomi, dan behavioral public choice ditawarkan sebagai jalan tengah. Kesimpulan menegaskan bahwa pemberantasan KKN harus difokuskan pada perubahan aturan main dan struktur insentif, bukan sekadar mengganti aktor. Rekomendasi kebijakan meliputi reformasi hukum, penguatan lembaga pengawas, reformasi birokrasi berbasis merit, pengurangan rente, reformasi partai politik, dan tata kelola polisentris. </sb>
