Esai ini lahir dari sebuah pertanyaan yang sering kali mengganggu: mengapa negeri ini begitu sulit melepaskan diri dari lingkaran korupsi, kolusi, dan nepotisme? Pertanyaan itu tidak muncul dari ruang kuliah atau perpustakaan, melainkan dari percakapan-percakapan kecil di warung kopi, di ruang tunggu kelurahan, dan di grup-grup pesan yang penuh gosip politik. Ada banyak orang yang sudah lelah, tetapi tidak tahu harus mulai dari mana. Ada pula yang sudah sinis, menganggap bahwa semua pejabat sama saja dan semua perjuangan sia-sia. Di antara kelelahan dan sinisme itu, saya merasa perlu menulis sesuatu yang jujur.
Patologi kekuasaan adalah istilah yang mungkin terdengar terlalu akademis untuk menggambarkan kenyataan yang sebenarnya sangat dekat dengan keseharian. Tetapi justru di situlah letak persoalannya: kita sering kali tidak punya bahasa untuk menyebut penyakit yang kita rasakan. Kita tahu ada yang salah ketika uang bantuan dipotong, ketika proyek diarahkan kepada kroni, ketika anak seorang pejabat tiba-tiba menduduki jabatan penting, dan ketika orang yang bersalah tidak pernah dihukum. Tetapi kita sering menyebutnya dengan kata-kata yang samar: "sudah biasa", "memang begitu", atau "yah, mau bagaimana lagi". Esai ini mencoba memberi nama pada penyakit-penyakit itu, bukan untuk membuat kita semakin marah, tetapi agar kita bisa melihatnya dengan jernih.
Dalam menulis, saya banyak berutang pada para pemikir yang telah lebih dulu memetakan lorong-lorong gelap kekuasaan: Max Weber dengan patrimonialismenya, Robert Michels dengan hukum besi oligarkinya, Douglass North dengan analisis kelembagaannya, Susan Rose-Ackerman dengan ekonomi politik korupsinya, dan banyak lagi. Kutipan langsung dari sumber primer sengaja dipertahankan agar pembaca dapat menelusuri sendiri gagasan-gagasan itu. Saya juga berusaha mengaitkannya dengan konteks Indonesia, karena saya percaya bahwa teori yang baik harus sanggup menjelaskan tanah tempat kita berpijak.
Esai ini tidak menawarkan harapan yang murah. Ia tidak berjanji bahwa semuanya akan beres jika kita mengikuti beberapa langkah. Tetapi ia juga menolak menyerah pada keputusasaan. Di antara keduanya, ada ruang untuk bekerja: memperbaiki aturan, memperkuat pengawasan, dan yang paling penting, memperbanyak orang-orang yang tidak mau diam.
Esai ini lahir dari sebuah pertanyaan yang sering kali mengganggu: mengapa negeri ini begitu sulit melepaskan diri dari lingkaran korupsi, kolusi, dan nepotisme? Pertanyaan itu tidak muncul dari ruang kuliah atau perpustakaan, melainkan dari percakapan-percakapan kecil di warung kopi, di ruang tunggu kelurahan, dan di grup-grup pesan yang penuh gosip politik. Ada banyak orang yang sudah lelah, tetapi tidak tahu harus mulai dari mana. Ada pula yang sudah sinis, menganggap bahwa semua pejabat sama saja dan semua perjuangan sia-sia. Di antara kelelahan dan sinisme itu, saya merasa perlu menulis sesuatu yang jujur.
Patologi kekuasaan adalah istilah yang mungkin terdengar terlalu akademis untuk menggambarkan kenyataan yang sebenarnya sangat dekat dengan keseharian. Tetapi justru di situlah letak persoalannya: kita sering kali tidak punya bahasa untuk menyebut penyakit yang kita rasakan. Kita tahu ada yang salah ketika uang bantuan dipotong, ketika proyek diarahkan kepada kroni, ketika anak seorang pejabat tiba-tiba menduduki jabatan penting, dan ketika orang yang bersalah tidak pernah dihukum. Tetapi kita sering menyebutnya dengan kata-kata yang samar: "sudah biasa", "memang begitu", atau "yah, mau bagaimana lagi". Esai ini mencoba memberi nama pada penyakit-penyakit itu, bukan untuk membuat kita semakin marah, tetapi agar kita bisa melihatnya dengan jernih.
Dalam menulis, saya banyak berutang pada para pemikir yang telah lebih dulu memetakan lorong-lorong gelap kekuasaan: Max Weber dengan patrimonialismenya, Robert Michels dengan hukum besi oligarkinya, Douglass North dengan analisis kelembagaannya, Susan Rose-Ackerman dengan ekonomi politik korupsinya, dan banyak lagi. Kutipan langsung dari sumber primer sengaja dipertahankan agar pembaca dapat menelusuri sendiri gagasan-gagasan itu. Saya juga berusaha mengaitkannya dengan konteks Indonesia, karena saya percaya bahwa teori yang baik harus sanggup menjelaskan tanah tempat kita berpijak.
Esai ini tidak menawarkan harapan yang murah. Ia tidak berjanji bahwa semuanya akan beres jika kita mengikuti beberapa langkah. Tetapi ia juga menolak menyerah pada keputusasaan. Di antara keduanya, ada ruang untuk bekerja: memperbaiki aturan, memperkuat pengawasan, dan yang paling penting, memperbanyak orang-orang yang tidak mau diam.