Kewarganegaraan Pasca Manusia dan Perluasan Demokrasi


Deskripsi

Bayangkan sebuah pemandangan. Musim semi tahun 2025. Di sebuah gedung parlemen di Eropa, para legislator sedang membahas rancangan undang-undang yang akan menjadikan sebuah sungai sebagai subjek hukum. 

Di Selandia Baru, sebuah gunung yang disakralkan oleh suku Māori baru saja menerima status pribadi hukum. Sementara itu, di laboratorium-laboratorium kecerdasan buatan, para ilmuwan mengajukan pertanyaan yang dulu hanya muncul dalam novel-novel fiksi ilmiah: Jika sebuah AI mampu membuat keputusan yang memengaruhi kehidupan jutaan orang, apakah ia harus memiliki hak? Dan jika ia memiliki hak, mungkinkah ia juga memiliki kewajiban sebagai warga negara?

Adegan-adegan ini bukan fantasi. Pada 30 Januari 2025, Parlemen Selandia Baru dengan suara bulat memberikan status pribadi hukum kepada Gunung Taranaki (Taranaki Maunga), mengakui gunung tersebut sebagai leluhur dalam kosmologi Māori dan membentuk struktur tata kelola bersama antara perwakilan suku Māori dan pemerintah (OpenGlobalRights, 2025). Beberapa bulan sebelumnya, pada November 2024, Majelis Agung untuk Loire berkumpul di Nantes, Prancis, untuk mendebatkan proposal legislatif yang akan memberikan hak hukum kepada sungai terpanjang di Prancis itu. "Salah satu tujuan Majelis Agung ini," kata penulis Camille de Toledo, "adalah untuk menciptakan bentuk-bentuk parlemen lain, di mana kita belajar mendengarkan bentuk-bentuk kehidupan yang tidak berbicara dalam bahasa yang sama dengan kita" (International of Rivers, 2025).

Apa yang terjadi di Selandia Baru, di Prancis, di Ekuador, di India, di Kolombia, dan di banyak tempat lain di seluruh dunia bukanlah sekadar serangkaian peristiwa hukum yang terpisah-pisah. Mereka adalah gejala dari sebuah transformasi yang jauh lebih dalam dan lebih mengguncang: Gagasan fundamental tentang siapa yang menjadi subjek politik, siapa yang bisa menjadi warga negara, sedang diperluas melampaui manusia.

Tulisan ini lahir dari kegelisahan dan harapan terhadap transformasi itu. Intinya adalah sebuah argumen yang sederhana tetapi radikal: konsep-konsep politik inti seperti kewarganegaraan dan masyarakat sipil dapat, dan harus, dipahami melampaui manusia. Ini bukan sekadar latihan intelektual yang menghibur. Sebagaimana dicatat dalam sebuah artikel penting, karya-karya terbaru dalam geografi politik telah "memberikan beberapa pembukaan konseptual yang menyegarkan untuk memahami kewarganegaraan melampaui manusia, dengan implikasi politik penting terkait bagaimana masyarakat manusia bisa menjadi lebih berkelanjutan dengan menanggapi agensi politik dari alam non-manusia secara lebih serius" (Greenhough, 2014; Latta, 2014; Lowe & Ginsberg, 2002, dikutip dalam Political Geography, 2018, hlm. 167).

Kita akan menempuh perjalanan dalam empat bagian. Bagian pertama akan menyelami fondasi teoretis, dari kontrak sosial yang hanya mengakui manusia, hingga pemikiran Bruno Latour, Jane Bennett, dan Timothy Morton yang membuka kemungkinan bagi agensi non-manusia. Bagian kedua akan mengeksplorasi tiga medan konkret: hewan sebagai warga negara, alam sebagai subjek hukum, dan mesin sebagai partisipan politik. Bagian ketiga akan membawa kita ke jantung persoalan: bagaimana kewarganegaraan pasca-manusia merumuskan ulang hak, kewajiban, representasi, dan masyarakat sipil. Bagian keempat akan menghadapi kritik-kritik yang diajukan terhadap proyek ini, dari persoalan dilusi tanggung jawab hingga perdebatan teologis. Dan di bagian penutup, kita akan merenungkan bersama: seperti apakah masyarakat yang lebih berkelanjutan itu, dan bagaimana kita bisa mulai membangunnya?

Fondasi Teoretis

Untuk memahami mengapa gagasan "kewarganegaraan pasca-manusia" terdengar radikal, bahkan hampir mustahil, bagi telinga modern, kita perlu mundur ke abad ke-17 dan ke-18, ke masa-masa formatif modernitas Eropa. Di sanalah, dalam tulisan-tulisan René Descartes, Thomas Hobbes, dan John Locke, arsitektur subjek politik modern dibangun.


Konten

Kewarganegaraan Pasca Manusia dan Perluasan Demokrasi

Harga

Rp 5.000

Detail Tulisan

Penulis

Seta Basri

Bahasa

Indonesia

Genre

Nonfiksi

Loading...

Kewarganegaraan Pasca Manusia dan Perluasan Demokrasi


Deskripsi

Bayangkan sebuah pemandangan. Musim semi tahun 2025. Di sebuah gedung parlemen di Eropa, para legislator sedang membahas rancangan undang-undang yang akan menjadikan sebuah sungai sebagai subjek hukum. 

Di Selandia Baru, sebuah gunung yang disakralkan oleh suku Māori baru saja menerima status pribadi hukum. Sementara itu, di laboratorium-laboratorium kecerdasan buatan, para ilmuwan mengajukan pertanyaan yang dulu hanya muncul dalam novel-novel fiksi ilmiah: Jika sebuah AI mampu membuat keputusan yang memengaruhi kehidupan jutaan orang, apakah ia harus memiliki hak? Dan jika ia memiliki hak, mungkinkah ia juga memiliki kewajiban sebagai warga negara?

Adegan-adegan ini bukan fantasi. Pada 30 Januari 2025, Parlemen Selandia Baru dengan suara bulat memberikan status pribadi hukum kepada Gunung Taranaki (Taranaki Maunga), mengakui gunung tersebut sebagai leluhur dalam kosmologi Māori dan membentuk struktur tata kelola bersama antara perwakilan suku Māori dan pemerintah (OpenGlobalRights, 2025). Beberapa bulan sebelumnya, pada November 2024, Majelis Agung untuk Loire berkumpul di Nantes, Prancis, untuk mendebatkan proposal legislatif yang akan memberikan hak hukum kepada sungai terpanjang di Prancis itu. "Salah satu tujuan Majelis Agung ini," kata penulis Camille de Toledo, "adalah untuk menciptakan bentuk-bentuk parlemen lain, di mana kita belajar mendengarkan bentuk-bentuk kehidupan yang tidak berbicara dalam bahasa yang sama dengan kita" (International of Rivers, 2025).

Apa yang terjadi di Selandia Baru, di Prancis, di Ekuador, di India, di Kolombia, dan di banyak tempat lain di seluruh dunia bukanlah sekadar serangkaian peristiwa hukum yang terpisah-pisah. Mereka adalah gejala dari sebuah transformasi yang jauh lebih dalam dan lebih mengguncang: Gagasan fundamental tentang siapa yang menjadi subjek politik, siapa yang bisa menjadi warga negara, sedang diperluas melampaui manusia.

Tulisan ini lahir dari kegelisahan dan harapan terhadap transformasi itu. Intinya adalah sebuah argumen yang sederhana tetapi radikal: konsep-konsep politik inti seperti kewarganegaraan dan masyarakat sipil dapat, dan harus, dipahami melampaui manusia. Ini bukan sekadar latihan intelektual yang menghibur. Sebagaimana dicatat dalam sebuah artikel penting, karya-karya terbaru dalam geografi politik telah "memberikan beberapa pembukaan konseptual yang menyegarkan untuk memahami kewarganegaraan melampaui manusia, dengan implikasi politik penting terkait bagaimana masyarakat manusia bisa menjadi lebih berkelanjutan dengan menanggapi agensi politik dari alam non-manusia secara lebih serius" (Greenhough, 2014; Latta, 2014; Lowe & Ginsberg, 2002, dikutip dalam Political Geography, 2018, hlm. 167).

Kita akan menempuh perjalanan dalam empat bagian. Bagian pertama akan menyelami fondasi teoretis, dari kontrak sosial yang hanya mengakui manusia, hingga pemikiran Bruno Latour, Jane Bennett, dan Timothy Morton yang membuka kemungkinan bagi agensi non-manusia. Bagian kedua akan mengeksplorasi tiga medan konkret: hewan sebagai warga negara, alam sebagai subjek hukum, dan mesin sebagai partisipan politik. Bagian ketiga akan membawa kita ke jantung persoalan: bagaimana kewarganegaraan pasca-manusia merumuskan ulang hak, kewajiban, representasi, dan masyarakat sipil. Bagian keempat akan menghadapi kritik-kritik yang diajukan terhadap proyek ini, dari persoalan dilusi tanggung jawab hingga perdebatan teologis. Dan di bagian penutup, kita akan merenungkan bersama: seperti apakah masyarakat yang lebih berkelanjutan itu, dan bagaimana kita bisa mulai membangunnya?

Fondasi Teoretis

Untuk memahami mengapa gagasan "kewarganegaraan pasca-manusia" terdengar radikal, bahkan hampir mustahil, bagi telinga modern, kita perlu mundur ke abad ke-17 dan ke-18, ke masa-masa formatif modernitas Eropa. Di sanalah, dalam tulisan-tulisan René Descartes, Thomas Hobbes, dan John Locke, arsitektur subjek politik modern dibangun.


Konten

Kewarganegaraan Pasca Manusia dan Perluasan Demokrasi