Pernahkah Anda bertanya-tanya, bagaimana sekelompok orang biasa, tanpa kekayaan, tanpa senjata, tanpa jabatan, mampu menggulingkan seorang diktator yang telah berkuasa selama 32 tahun? Bagaimana sebuah tagar di media sosial bisa berubah menjadi gerakan massa yang mengepung istana? Bagaimana petani di pelosok desa mampu menghentikan proyek raksasa korporasi multinasional?
Pertanyaan-pertanyaan ini menyentuh jantung dari studi gerakan sosial (social movements), sebuah bidang yang mempelajari bagaimana aksi kolektif warga biasa, di luar jalur politik formal, mampu menciptakan perubahan sosial dan politik yang luar biasa. Di Indonesia, pertanyaan-pertanyaan ini sangat relevan. Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah menjadi salah satu laboratorium gerakan sosial paling dinamis di dunia. Dari aksi mahasiswa yang mengguncang rezim Orde Baru, kebangkitan gerakan buruh, perlawanan petani terhadap perampasan tanah, hingga gerakan berbasis identitas agama seperti Aksi Bela Islam 212, wajah demokrasi Indonesia kontemporer tidak bisa dipahami tanpa mempelajari gerakan-gerakan ini.
Esai ini bertujuan untuk menjadi pemandu yang mudah dipahami untuk menjelajahi dunia gerakan sosial. Terlebih dahulu akan kita kupas fondasi teoretis: Dari paradigma klasik yang memandang gerakan sosial sebagai ledakan irasional, hingga teori-teori canggih kontemporer seperti mobilisasi sumber daya, proses politik, gerakan sosial baru, dan sintesis contentious politics. Selanjutnya akan kita aplikasikan perangkat teoretis ini untuk membedah politik Indonesia pasca-1998. Kita akan melihat bagaimana gerakan mahasiswa 1998 berhasil, bagaimana gerakan buruh dan petani berjuang di era demokrasi, bagaimana gerakan identitas dan digital bangkit, dan bagaimana negara merespons gelombang protes yang terus berdatangan.
Paradigma Gerakan Sosial
Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu menyepakati definisi. Gerakan sosial bukanlah sekadar kerumunan, bukan pula organisasi formal seperti partai politik. Mario Diani, dalam artikelnya yang berpengaruh, mendefinisikan gerakan sosial sebagai “jaringan-jaringan interaksi informal antara sejumlah individu, kelompok, dan/atau organisasi, yang terlibat dalam konflik politik atau budaya, berdasarkan identitas kolektif bersama” (Diani, 1992, hlm. 13). Definisi ini menekankan tiga elemen kunci: (1) Jaringan informal, gerakan sosial bukanlah organisasi tunggal, melainkan jejaring longgar dari banyak aktor; (2) Konflik, gerakan sosial selalu berada dalam relasi oposisional dengan pihak lain (negara, korporasi, nilai dominan); dan (3) Identitas kolektif, para aktor merasa terikat oleh rasa “kita” yang sama.
Donatella della Porta dan Mario Diani (2020) dalam buku teks definitif mereka, Social Movements: An Introduction, menekankan bahwa gerakan sosial adalah fenomena yang berbeda dari partai politik atau kelompok kepentingan. Gerakan sosial memiliki “logika aksi” yang khas: Mereka tidak terutama bertujuan untuk meraih kekuasaan negara, melainkan untuk mengubah nilai-nilai, norma, dan kebijakan melalui tekanan dari luar sistem politik formal (della Porta & Diani, 2020, hlm. 20-22).
Pernahkah Anda bertanya-tanya, bagaimana sekelompok orang biasa, tanpa kekayaan, tanpa senjata, tanpa jabatan, mampu menggulingkan seorang diktator yang telah berkuasa selama 32 tahun? Bagaimana sebuah tagar di media sosial bisa berubah menjadi gerakan massa yang mengepung istana? Bagaimana petani di pelosok desa mampu menghentikan proyek raksasa korporasi multinasional?
Pertanyaan-pertanyaan ini menyentuh jantung dari studi gerakan sosial (social movements), sebuah bidang yang mempelajari bagaimana aksi kolektif warga biasa, di luar jalur politik formal, mampu menciptakan perubahan sosial dan politik yang luar biasa. Di Indonesia, pertanyaan-pertanyaan ini sangat relevan. Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah menjadi salah satu laboratorium gerakan sosial paling dinamis di dunia. Dari aksi mahasiswa yang mengguncang rezim Orde Baru, kebangkitan gerakan buruh, perlawanan petani terhadap perampasan tanah, hingga gerakan berbasis identitas agama seperti Aksi Bela Islam 212, wajah demokrasi Indonesia kontemporer tidak bisa dipahami tanpa mempelajari gerakan-gerakan ini.
Esai ini bertujuan untuk menjadi pemandu yang mudah dipahami untuk menjelajahi dunia gerakan sosial. Terlebih dahulu akan kita kupas fondasi teoretis: Dari paradigma klasik yang memandang gerakan sosial sebagai ledakan irasional, hingga teori-teori canggih kontemporer seperti mobilisasi sumber daya, proses politik, gerakan sosial baru, dan sintesis contentious politics. Selanjutnya akan kita aplikasikan perangkat teoretis ini untuk membedah politik Indonesia pasca-1998. Kita akan melihat bagaimana gerakan mahasiswa 1998 berhasil, bagaimana gerakan buruh dan petani berjuang di era demokrasi, bagaimana gerakan identitas dan digital bangkit, dan bagaimana negara merespons gelombang protes yang terus berdatangan.
Paradigma Gerakan Sosial
Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu menyepakati definisi. Gerakan sosial bukanlah sekadar kerumunan, bukan pula organisasi formal seperti partai politik. Mario Diani, dalam artikelnya yang berpengaruh, mendefinisikan gerakan sosial sebagai “jaringan-jaringan interaksi informal antara sejumlah individu, kelompok, dan/atau organisasi, yang terlibat dalam konflik politik atau budaya, berdasarkan identitas kolektif bersama” (Diani, 1992, hlm. 13). Definisi ini menekankan tiga elemen kunci: (1) Jaringan informal, gerakan sosial bukanlah organisasi tunggal, melainkan jejaring longgar dari banyak aktor; (2) Konflik, gerakan sosial selalu berada dalam relasi oposisional dengan pihak lain (negara, korporasi, nilai dominan); dan (3) Identitas kolektif, para aktor merasa terikat oleh rasa “kita” yang sama.
Donatella della Porta dan Mario Diani (2020) dalam buku teks definitif mereka, Social Movements: An Introduction, menekankan bahwa gerakan sosial adalah fenomena yang berbeda dari partai politik atau kelompok kepentingan. Gerakan sosial memiliki “logika aksi” yang khas: Mereka tidak terutama bertujuan untuk meraih kekuasaan negara, melainkan untuk mengubah nilai-nilai, norma, dan kebijakan melalui tekanan dari luar sistem politik formal (della Porta & Diani, 2020, hlm. 20-22).