Perdebatan Teori Politik Lingkungan dan Relevansinya bagi Indonesia


Deskripsi

Esai ini menyajikan analisis komprehensif atas Teori Politik Lingkungan (Environmental Political Theory, EPT), sebuah bidang yang lahir dari urgensi krisis ekologis dan mempertanyakan asumsi-asumsi paling fundamental dari teori politik modern. Dipicu oleh tantangan era Antroposen, diskursus EPT kontemporer dicirikan oleh perdebatan sengit antara dua kutub: seruan untuk eko-otoritarianisme sebagai respons terhadap kelumpuhan demokrasi, dan upaya untuk memperdalam serta memulihkan demokrasi ekologis itu sendiri. 

Secara bersamaan, teori ini mendorong perluasan radikal konsep keadilan melampaui spesies manusia menuju keadilan multispesies (multispecies justice). Esai ini menguraikan ketiga sumbu perdebatan tersebut sebagai fondasi teoretis, kemudian mengevaluasi relevansinya dalam konteks politik Indonesia masa kini. 

Dengan menganalisis defisit demokrasi hijau, paradoks kebijakan iklim di bawah pemerintahan Prabowo, dan ketegangan antara keadilan sosial dan keadilan ekologis dalam proyek transisi energi, esai ini berargumen bahwa jalan keluar dari polycrisis Indonesia bukanlah menyerah pada godaan teknokrasi otoriter, melainkan membangun sebuah demokrasi hijau yang secara fundamental lebih partisipatoris, deliberatif, dan secara konstitusional bertanggung jawab terhadap entitas non-manusia.

Pendahuluan

Bayangkan sebuah skenario: hujan deras mengguyur tanpa henti selama berhari-hari di Kalimantan Selatan. Sungai-sungai meluap, merendam puluhan ribu rumah. Ribuan warga mengungsi ke tempat yang lebih tinggi, sementara yang lain bertahan di atap-atap rumah, menunggu pertolongan yang datang terlambat. Ini bukanlah cuplikan film fiksi ilmiah. Inilah potret Indonesia pada penghujung tahun 2025, saat banjir dahsyat melumpuhkan Kalimantan Selatan, sebuah provinsi yang hutan-hutannya telah berpuluh-puluh tahun dikonversi menjadi perkebunan sawit dan tambang batu bara (Mongabay, 2025). Ratusan kilometer ke arah timur, di pesisir utara Jawa, para petani tambak menyaksikan air laut yang semakin sering merangsek masuk ke lahan mereka, merusak panen, menenggelamkan masa depan. Di Jakarta, istana negara disibukkan dengan persiapan COP30 dan peluncuran peta jalan karbon biru, sementara koalisi masyarakat sipil meneriakkan tuntutan "Keadilan Ekologis" di jalan-jalan.

Adegan-adegan yang kontradiktif ini mengilustrasikan sebuah kebenaran yang tak terbantahkan: politik dan ekologi kini telah melebur menjadi satu. Tidak ada lagi ruang bagi ilusi bahwa ekonomi dan lingkungan adalah dua entitas terpisah yang bisa dikelola oleh kementerian yang berbeda. Seperti yang diingatkan oleh Burke dan 


Konten

Perdebatan Teori Politik Lingkungan dan Relevansinya bagi Indonesia

Harga

Rp 5.000

Detail Tulisan

Penulis

Seta Basri

Bahasa

Indonesia

Genre

Nonfiksi

Loading...

Perdebatan Teori Politik Lingkungan dan Relevansinya bagi Indonesia


Deskripsi

Esai ini menyajikan analisis komprehensif atas Teori Politik Lingkungan (Environmental Political Theory, EPT), sebuah bidang yang lahir dari urgensi krisis ekologis dan mempertanyakan asumsi-asumsi paling fundamental dari teori politik modern. Dipicu oleh tantangan era Antroposen, diskursus EPT kontemporer dicirikan oleh perdebatan sengit antara dua kutub: seruan untuk eko-otoritarianisme sebagai respons terhadap kelumpuhan demokrasi, dan upaya untuk memperdalam serta memulihkan demokrasi ekologis itu sendiri. 

Secara bersamaan, teori ini mendorong perluasan radikal konsep keadilan melampaui spesies manusia menuju keadilan multispesies (multispecies justice). Esai ini menguraikan ketiga sumbu perdebatan tersebut sebagai fondasi teoretis, kemudian mengevaluasi relevansinya dalam konteks politik Indonesia masa kini. 

Dengan menganalisis defisit demokrasi hijau, paradoks kebijakan iklim di bawah pemerintahan Prabowo, dan ketegangan antara keadilan sosial dan keadilan ekologis dalam proyek transisi energi, esai ini berargumen bahwa jalan keluar dari polycrisis Indonesia bukanlah menyerah pada godaan teknokrasi otoriter, melainkan membangun sebuah demokrasi hijau yang secara fundamental lebih partisipatoris, deliberatif, dan secara konstitusional bertanggung jawab terhadap entitas non-manusia.

Pendahuluan

Bayangkan sebuah skenario: hujan deras mengguyur tanpa henti selama berhari-hari di Kalimantan Selatan. Sungai-sungai meluap, merendam puluhan ribu rumah. Ribuan warga mengungsi ke tempat yang lebih tinggi, sementara yang lain bertahan di atap-atap rumah, menunggu pertolongan yang datang terlambat. Ini bukanlah cuplikan film fiksi ilmiah. Inilah potret Indonesia pada penghujung tahun 2025, saat banjir dahsyat melumpuhkan Kalimantan Selatan, sebuah provinsi yang hutan-hutannya telah berpuluh-puluh tahun dikonversi menjadi perkebunan sawit dan tambang batu bara (Mongabay, 2025). Ratusan kilometer ke arah timur, di pesisir utara Jawa, para petani tambak menyaksikan air laut yang semakin sering merangsek masuk ke lahan mereka, merusak panen, menenggelamkan masa depan. Di Jakarta, istana negara disibukkan dengan persiapan COP30 dan peluncuran peta jalan karbon biru, sementara koalisi masyarakat sipil meneriakkan tuntutan "Keadilan Ekologis" di jalan-jalan.

Adegan-adegan yang kontradiktif ini mengilustrasikan sebuah kebenaran yang tak terbantahkan: politik dan ekologi kini telah melebur menjadi satu. Tidak ada lagi ruang bagi ilusi bahwa ekonomi dan lingkungan adalah dua entitas terpisah yang bisa dikelola oleh kementerian yang berbeda. Seperti yang diingatkan oleh Burke dan 


Konten

Perdebatan Teori Politik Lingkungan dan Relevansinya bagi Indonesia