Bayangkan sejenak. Seorang warga negara Indonesia, sebut saja Dina, bangun pagi dan langsung meraih ponselnya. Sebelum membaca berita dari portal resmi, ia membuka TikTok. Algoritma For You Page telah menyajikan video dari seorang influencer politik yang mengkritik kebijakan pemerintah dengan latar musik viral. Dina menonton, menyukai, dan menulis komentar.
Ia kemudian beralih ke X (Twitter), di mana sebuah utas (thread) dari aktivis anonim membongkar dugaan korupsi di kementerian, lengkap dengan infografik yang menarik. Siang harinya, di grup WhatsApp keluarga, pamannya meneruskan pesan berantai yang mengklaim bahwa bencana banjir terbaru disebabkan oleh proyek rahasia asing. Malamnya, Dina membuka Instagram dan melihat iklan kampanye dari seorang kandidat pilkada yang menggunakan kutipan hasil obrolannya sendiri dengan chatbot AI untuk menunjukkan bahwa kandidat tersebut "memahami keresahan anak muda."
Dalam satu hari, Dina telah berinteraksi dengan lusinan konten politik. Namun, tidak satu pun dari interaksi itu terjadi di "ruang publik" tradisional yang dibayangkan oleh para teoretikus demokrasi klasik. Tidak ada balai kota, tidak ada majalah dinding, tidak ada rapat umum. Yang ada adalah serangkaian platform digital yang dimiliki oleh segelintir korporasi raksasa, ByteDance (TikTok), Meta (Instagram, Facebook, WhatsApp), dan X Corp. Masing-masing platform memiliki aturannya sendiri, algoritmanya sendiri, dan struktur insentifnya sendiri. Masing-masing, dalam bahasa yang provokatif, adalah sebuah yurisdiksi privat di mana aktivitas politik berlangsung, tetapi warga negara seperti Dina tidak memiliki hak suara apa pun atas bagaimana yurisdiksi itu diatur.
Inilah realitas fundamental yang menjadi objek studi Teori Politik Digital dan Platform Governance. Bidang ini lahir dari pengakuan bahwa platform digital, Google, Meta, Amazon, Apple, TikTok, X, bukan lagi sekadar "perusahaan teknologi." Mereka adalah infrastruktur publik de facto tempat diskursus politik, mobilisasi sosial, dan bahkan fungsi-fungsi pemerintahan kini berlangsung. Dalam kata-kata Nick Srnicek (
Bayangkan sejenak. Seorang warga negara Indonesia, sebut saja Dina, bangun pagi dan langsung meraih ponselnya. Sebelum membaca berita dari portal resmi, ia membuka TikTok. Algoritma For You Page telah menyajikan video dari seorang influencer politik yang mengkritik kebijakan pemerintah dengan latar musik viral. Dina menonton, menyukai, dan menulis komentar.
Ia kemudian beralih ke X (Twitter), di mana sebuah utas (thread) dari aktivis anonim membongkar dugaan korupsi di kementerian, lengkap dengan infografik yang menarik. Siang harinya, di grup WhatsApp keluarga, pamannya meneruskan pesan berantai yang mengklaim bahwa bencana banjir terbaru disebabkan oleh proyek rahasia asing. Malamnya, Dina membuka Instagram dan melihat iklan kampanye dari seorang kandidat pilkada yang menggunakan kutipan hasil obrolannya sendiri dengan chatbot AI untuk menunjukkan bahwa kandidat tersebut "memahami keresahan anak muda."
Dalam satu hari, Dina telah berinteraksi dengan lusinan konten politik. Namun, tidak satu pun dari interaksi itu terjadi di "ruang publik" tradisional yang dibayangkan oleh para teoretikus demokrasi klasik. Tidak ada balai kota, tidak ada majalah dinding, tidak ada rapat umum. Yang ada adalah serangkaian platform digital yang dimiliki oleh segelintir korporasi raksasa, ByteDance (TikTok), Meta (Instagram, Facebook, WhatsApp), dan X Corp. Masing-masing platform memiliki aturannya sendiri, algoritmanya sendiri, dan struktur insentifnya sendiri. Masing-masing, dalam bahasa yang provokatif, adalah sebuah yurisdiksi privat di mana aktivitas politik berlangsung, tetapi warga negara seperti Dina tidak memiliki hak suara apa pun atas bagaimana yurisdiksi itu diatur.
Inilah realitas fundamental yang menjadi objek studi Teori Politik Digital dan Platform Governance. Bidang ini lahir dari pengakuan bahwa platform digital, Google, Meta, Amazon, Apple, TikTok, X, bukan lagi sekadar "perusahaan teknologi." Mereka adalah infrastruktur publik de facto tempat diskursus politik, mobilisasi sosial, dan bahkan fungsi-fungsi pemerintahan kini berlangsung. Dalam kata-kata Nick Srnicek (