Pada pagi hari 30 Desember 2020, pemerintah Republik Indonesia, melalui sebuah keputusan bersama enam kementerian dan lembaga, secara resmi membubarkan dan melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan ini datang setelah bertahun-tahun ketegangan antara kelompok Islam konservatif yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab dan pemerintah Presiden Joko Widodo. Tiga tahun sebelumnya, pada Juli 2017, pemerintah telah lebih dahulu membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan. Alasan pemerintah untuk kedua pembubaran itu serupa: kedua organisasi tersebut dianggap melakukan kegiatan yang "bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945", "mengganggu ketertiban umum", dan, dalam kasus HTI, "ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan sistem khilafah" (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2018).
Tindakan-tindakan ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius bagi siapa pun yang peduli dengan masa depan demokrasi Indonesia: Bagaimana kita dapat memahami ketegangan ini? Apakah tindakan negara, yang secara formal demokratis, untuk membubarkan dan melarang kelompok-kelompok Islamis tertentu merupakan tindakan yang "melindungi demokrasi" dari musuh-musuhnya? Ataukah justru sebaliknya: tindakan tersebut mencerminkan kegagalan fundamental demokrasi Indonesia untuk mengelola perbedaan secara sehat, sebuah kegagalan yang pada akhirnya melemahkan demokrasi itu sendiri? Di sinilah teori demokrasi agonistik (agonistic democracy) yang dikembangkan oleh filsuf politik Belgia, Chantal Mouffe, menawarkan sebuah kerangka analitis yang sangat tajam dan provokatif.
Mouffe, yang secara luas dianggap sebagai salah satu pemikir politik paling penting dan kontroversial di era kontemporer, menyediakan seperangkat alat konseptual untuk memahami konflik politik yang tampaknya irasional dan tak terdamaikan. Esai ini bertujuan untuk menguraikan fondasi teoretis demokrasi agonistik Mouffe secara komprehensif, dan kemudian mengevaluasi relevansinya dalam membaca lanskap politik Indonesia kontemporer yang ditandai oleh kebangkitan, fragmentasi, dan represi politik identitas Islam.
Argumen utama yang hendak dibangun adalah bahwa kerangka agonistik Mouffe menawarkan cara pandang yang sangat relevan, namun juga problematis, untuk memahami dinamika ini. Melalui kerangka ini, kita dapat mendiagnosis bahwa akar ketegangan di Indonesia bukanlah "Islamisme" sebagai sebuah ideologi monolitik yang secara inheren anti-demokratis, melainkan kegagalan sistem demokrasi untuk menyediakan kanal-kanal yang sah dan diakui bagi artikulasi politik identitas yang berbeda. Kegagalan ini menciptakan apa yang oleh Mouffe disebut sebagai "antagonisme", relasi kawan-lawan di mana pihak-pihak yang bertikai ingin saling menghancurkan, yang menghancurkan ikatan-ikatan kewargaan dan mengancam fondasi demokrasi itu sendiri.
Fondasi Teoretis Demokrasi Agonistik
Untuk memahami pemikiran Mouffe, kita harus memulainya dari titik awal intelektualnya: Hegemony and Socialist Strategy: Towards a Radical Democratic Politics (1985), yang ditulis bersama pasangan intelektualnya, Ernesto Laclau. Buku ini secara fundamental merombak fondasi pemikiran
Pada pagi hari 30 Desember 2020, pemerintah Republik Indonesia, melalui sebuah keputusan bersama enam kementerian dan lembaga, secara resmi membubarkan dan melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan ini datang setelah bertahun-tahun ketegangan antara kelompok Islam konservatif yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab dan pemerintah Presiden Joko Widodo. Tiga tahun sebelumnya, pada Juli 2017, pemerintah telah lebih dahulu membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan. Alasan pemerintah untuk kedua pembubaran itu serupa: kedua organisasi tersebut dianggap melakukan kegiatan yang "bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945", "mengganggu ketertiban umum", dan, dalam kasus HTI, "ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan sistem khilafah" (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2018).
Tindakan-tindakan ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius bagi siapa pun yang peduli dengan masa depan demokrasi Indonesia: Bagaimana kita dapat memahami ketegangan ini? Apakah tindakan negara, yang secara formal demokratis, untuk membubarkan dan melarang kelompok-kelompok Islamis tertentu merupakan tindakan yang "melindungi demokrasi" dari musuh-musuhnya? Ataukah justru sebaliknya: tindakan tersebut mencerminkan kegagalan fundamental demokrasi Indonesia untuk mengelola perbedaan secara sehat, sebuah kegagalan yang pada akhirnya melemahkan demokrasi itu sendiri? Di sinilah teori demokrasi agonistik (agonistic democracy) yang dikembangkan oleh filsuf politik Belgia, Chantal Mouffe, menawarkan sebuah kerangka analitis yang sangat tajam dan provokatif.
Mouffe, yang secara luas dianggap sebagai salah satu pemikir politik paling penting dan kontroversial di era kontemporer, menyediakan seperangkat alat konseptual untuk memahami konflik politik yang tampaknya irasional dan tak terdamaikan. Esai ini bertujuan untuk menguraikan fondasi teoretis demokrasi agonistik Mouffe secara komprehensif, dan kemudian mengevaluasi relevansinya dalam membaca lanskap politik Indonesia kontemporer yang ditandai oleh kebangkitan, fragmentasi, dan represi politik identitas Islam.
Argumen utama yang hendak dibangun adalah bahwa kerangka agonistik Mouffe menawarkan cara pandang yang sangat relevan, namun juga problematis, untuk memahami dinamika ini. Melalui kerangka ini, kita dapat mendiagnosis bahwa akar ketegangan di Indonesia bukanlah "Islamisme" sebagai sebuah ideologi monolitik yang secara inheren anti-demokratis, melainkan kegagalan sistem demokrasi untuk menyediakan kanal-kanal yang sah dan diakui bagi artikulasi politik identitas yang berbeda. Kegagalan ini menciptakan apa yang oleh Mouffe disebut sebagai "antagonisme", relasi kawan-lawan di mana pihak-pihak yang bertikai ingin saling menghancurkan, yang menghancurkan ikatan-ikatan kewargaan dan mengancam fondasi demokrasi itu sendiri.
Fondasi Teoretis Demokrasi Agonistik
Untuk memahami pemikiran Mouffe, kita harus memulainya dari titik awal intelektualnya: Hegemony and Socialist Strategy: Towards a Radical Democratic Politics (1985), yang ditulis bersama pasangan intelektualnya, Ernesto Laclau. Buku ini secara fundamental merombak fondasi pemikiran