Pada suatu hari di bulan November 2012, Columbia University Press menerbitkan sebuah buku dengan judul yang provokatif: The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity's Moral Predicament. Penulisnya adalah Wael B. Hallaq, seorang sejarawan hukum Islam yang telah menghabiskan lebih dari tiga dekade menyelami seluk-beluk syariah, teori hukum, dan sejarah intelektual Islam.
Judul buku itu sendiri sudah merupakan sebuah vonis: "Negara Islam," jika dinilai dengan standar definisi apa pun tentang apa yang direpresentasikan oleh negara modern, adalah "sebuah kemustahilan dan kontradiksi dalam istilah" (Hallaq, 2013, hlm. ix).
Vonis ini jatuh seperti bom di tengah perdebatan yang telah berlangsung hampir satu abad. Sejak runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada tahun 1924, umat Islam, terutama para aktivis dan pemikir politik, telah dihantui oleh satu pertanyaan: Bagaimana mendirikan negara Islam? Hasan al-Banna mendirikan Ikhwanul Muslimin pada 1928 dengan visi negara Islam. Abul A'la Maududi mendirikan Jamaat-e-Islami pada 1941 dengan misi yang sama. Revolusi Islam Iran 1979, bagi banyak orang, adalah bukti bahwa negara Islam bukanlah mimpi kosong. Taliban, ISIS, dan berbagai gerakan Islamis lainnya terus mengejar proyek yang sama, dengan cara yang berbeda-beda.
Dan kemudian datanglah Hallaq, seorang sarjana dengan reputasi akademik yang tak tercela, yang dengan tenang mengatakan: Proyek yang kalian kejar itu mustahil secara logis. Bukan karena Islam tidak mampu berpolitik. Bukan karena syariah tidak relevan untuk kehidupan publik. Namun, karena "negara modern" itu sendiri, entitas yang kalian coba "islamkan", adalah sebuah mesin yang pada dasarnya bertentangan dengan syariah. Mencoba menuangkan syariah ke dalam cetakan negara modern adalah seperti menuangkan air ke dalam wadah yang bocor: Bukan airnya yang rusak, tetapi wadahnya yang tidak akan pernah bisa menampungnya.
Tulisan ini akan membawa Anda menyelami argumen Hallaq yang mengguncang ini. Garis besar tulisan ini adalah pada bagian awal, kita akan mengenal sosok Hallaq dan fondasi intelektualnya sebagai sejarawan hukum Islam. Selanjutnya, kita akan membedah The Impossible State secara mendalam, apa yang dimaksud dengan "negara modern," apa yang dimaksud dengan "pemerintahan Islam paradigmatik," dan mengapa keduanya tidak bisa didamaikan. Seteleh itu, kita akan melacak bagaimana negara modern menghancurkan syariah secara struktural melalui proyek kolonial. Kemudian, kita akan menjelajahi alternatif Hallaq: Dari "teknologi moral kedirian" (moral technologies of the self) menuju komunitas yang memerintah diri sendiri. Pada bagian akhir, kita akan mendiskusikan kritik-kritik yang diajukan terhadap tesis Hallaq, dan di Bagian VI, kita akan mengevaluasi relevansi pemikirannya bagi dunia Islam kontemporer, termasuk Indonesia.
Pada suatu hari di bulan November 2012, Columbia University Press menerbitkan sebuah buku dengan judul yang provokatif: The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity's Moral Predicament. Penulisnya adalah Wael B. Hallaq, seorang sejarawan hukum Islam yang telah menghabiskan lebih dari tiga dekade menyelami seluk-beluk syariah, teori hukum, dan sejarah intelektual Islam.
Judul buku itu sendiri sudah merupakan sebuah vonis: "Negara Islam," jika dinilai dengan standar definisi apa pun tentang apa yang direpresentasikan oleh negara modern, adalah "sebuah kemustahilan dan kontradiksi dalam istilah" (Hallaq, 2013, hlm. ix).
Vonis ini jatuh seperti bom di tengah perdebatan yang telah berlangsung hampir satu abad. Sejak runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada tahun 1924, umat Islam, terutama para aktivis dan pemikir politik, telah dihantui oleh satu pertanyaan: Bagaimana mendirikan negara Islam? Hasan al-Banna mendirikan Ikhwanul Muslimin pada 1928 dengan visi negara Islam. Abul A'la Maududi mendirikan Jamaat-e-Islami pada 1941 dengan misi yang sama. Revolusi Islam Iran 1979, bagi banyak orang, adalah bukti bahwa negara Islam bukanlah mimpi kosong. Taliban, ISIS, dan berbagai gerakan Islamis lainnya terus mengejar proyek yang sama, dengan cara yang berbeda-beda.
Dan kemudian datanglah Hallaq, seorang sarjana dengan reputasi akademik yang tak tercela, yang dengan tenang mengatakan: Proyek yang kalian kejar itu mustahil secara logis. Bukan karena Islam tidak mampu berpolitik. Bukan karena syariah tidak relevan untuk kehidupan publik. Namun, karena "negara modern" itu sendiri, entitas yang kalian coba "islamkan", adalah sebuah mesin yang pada dasarnya bertentangan dengan syariah. Mencoba menuangkan syariah ke dalam cetakan negara modern adalah seperti menuangkan air ke dalam wadah yang bocor: Bukan airnya yang rusak, tetapi wadahnya yang tidak akan pernah bisa menampungnya.
Tulisan ini akan membawa Anda menyelami argumen Hallaq yang mengguncang ini. Garis besar tulisan ini adalah pada bagian awal, kita akan mengenal sosok Hallaq dan fondasi intelektualnya sebagai sejarawan hukum Islam. Selanjutnya, kita akan membedah The Impossible State secara mendalam, apa yang dimaksud dengan "negara modern," apa yang dimaksud dengan "pemerintahan Islam paradigmatik," dan mengapa keduanya tidak bisa didamaikan. Seteleh itu, kita akan melacak bagaimana negara modern menghancurkan syariah secara struktural melalui proyek kolonial. Kemudian, kita akan menjelajahi alternatif Hallaq: Dari "teknologi moral kedirian" (moral technologies of the self) menuju komunitas yang memerintah diri sendiri. Pada bagian akhir, kita akan mendiskusikan kritik-kritik yang diajukan terhadap tesis Hallaq, dan di Bagian VI, kita akan mengevaluasi relevansi pemikirannya bagi dunia Islam kontemporer, termasuk Indonesia.